Penyebar Identitas Pasien Virus Corona Akan Diberi Sanksi Hukum

PrimaDaily – Berhati-hatilah dalam menggunakan sosial media, karena pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas pasien yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona (Covid-19). Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.

Sebelumnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus tersebut menyebar di media sosial.

Juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3), mengatakan. Untuk merahasiakan rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Jika data pasien bisa keluar itu bukan berasal dari pemerintah.

Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik. Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan. Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.

Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART). Yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu. Ia memastikan akan ada sanksi hukum bagi siapa pun pihak penyebar identitas pasien virus Corona.

Terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf h dan i UU 14/2008, di mana informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945.

Ia juga meminta media massa memberitakan secara bijaksana atas kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Hal yang sama juga berlaku untuk WNI yang menjalani karantina dan observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang telah pulang ke keluarga masing-masing.