Sebelum Beli Rumah Bekas, Jangan Abaikan 6 Langkah Ini !

Sebelum Beli Rumah Bekas, Jangan Abaikan 6 Langkah Ini !

PrimaDaily – Bagi Anda yang ingin beli rumah bekas, sebaiknya Anda harus memperhatikan kondisi rumah tersebut. Jika Anda abaikan hal itu, maka Anda akan alami kerugian, baik dari kondisi rumah ataupun keamanan daerahnya.

Membeli rumah bekas, memang menjadi alternatif yang mudah untuk punya rumah. Selain harganya yang murah, juga terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Oleh karena itu, ada 6 langkah yang harus Anda pahami dan laksanakan sebelum beli rumah bekas. Apa saja itu? Yuk kita simak langkah di bawah ini.

1. Pemilik Rumah

Ketika Anda ingin membeli rumah bekas, sebaiknya Anda membeli rumah tersebut langsung kepada pemiliknya. Sehingga Anda bisa menanyakan langsung kondisi rumah yang ingin Anda Beli. Misalnya tentang bagaimana awal dibangun, bagaimana lingkungan di sekitarnya, dan Anda juga bisa tawar-menawar soal harga agar bisa dapat yang lebih murah.

2. Pilih Perantara yang Tepat

Jika Anda sudah terlanjur menyukai rumah itu dan harus membelinya melalui perantara, maka Anda harus memastikan perantara tersebut dapat dipercaya. Hal yang bisa Anda lakukan adalah bertanya kepada orang lain tentang broker atau perantara yang dapat dipercaya.

Selain itu, Anda juga bisa memakai jasa perantara yang sudah banyak dikenal. Biasanya mereka mempunyai pelayanan tersendiri dalam mengurus dokumen jual beli.

3. Usia Rumah yang Ingin Dibeli

Hal yang harus Anda perhatikan adalah, Anda harus mengetahui usia rumah bekas yang ingin Anda beli. Bila usia rumah tersebut kurang dari 10 tahun bisa dikatakan masih baru. Tapi jika bangunan rumah tersebut berusia lebih dari 20 tahun termasuklah bangunan tua. Kemudian, Anda juga harus mengetahui kualitas bahan, tipe struktur, dan kualitas pengerjaannya.

4. Perhatikan Lingkungan Rumah

Lingkungan sangat penting untuk diperhatikan, sehingga Anda akan merasa nyaman bila tinggal di rumah bekas ynag Anda beli. Akses jalan juga bisa menjadi pertimbangan, bila Anda memiliki mobil maka jalan yang luas sangatlah dibutuhkan.

5. Kelengkapan Dokumen

Sebelum Anda beli rumah bekas, Anda harus mencermati kelengkapan dokumennya, seperti sertifikat rumah atau SHM, sertifikat IMB, dan bukti pembayaran pajak PBB. Kemudian, Anda harus memastikan nama yang tertera di dokumen sama dengan penjualnya.

6. Cek Harga Pasaran

Ingat, sebelum membeli rumah bekas Anda harus terlebih dahulu mengecek harga pasaran di suatu daerah. Sehingga anda punya patokan untuk melakukan tawar-menawar.