5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Apa Saja?

hal yang membatalkan puasa

PrimaDaily – Saat berpuasa, sebisa mungkin seseorang menghindari beragam hal yang bisa membatalkan niat untuk puasa sepenuhnya. Karena dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim memang perlu tahu syarat dan rukun puasa agar ibadah tersebut sah.

Melansir dari sumber mengatakan bahwa ada 5 hal yang bisa saja membatalkan niat untuk puasa. Simaklah penjelasannya berikut ini.

5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Hal-hal yang bisa memicu seseorang untuk batal menunaikan ibadah puasa antara lain:

  • Makan dan Minum Secara Sengaja

Makan dan minum secara sengaja menjadi pemicu paling umum perihal pembatalan puasa. Memasukkan makanan dan minuman ke dalam perut sejatinya memang dapat menguatkan tubuh atau menghasilkan rasa kenyang. Tapi ketika menjalankan puasa, sebaiknya orang membatasi makan, yakni hanya makan sahur dan saat berbuka puasa.

  • Haid dan Nifas

Haid dan nifas adalah 2 hal yang umum terjadi pada wanita. Namun kedua hal ini juga dapat menjadi pembatal puasa. Melansir dari sumber, Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata jika seorang wanita mendapati dirinya haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas itu pada siang hari, puasanya batal.Dia wajib meng-qadha puasa untuk hari tersebut.

  • Muntah dengan Sengaja

Selain itu, perihal muntah dengan sengaja juga bisa menjadi momok saat berpuasa. Misalnya sengaja merogoh-rogoh tenggorokan untuk memuntahkan isi perut. Mengutip dari Abu Hurairah RA dalam lansiran Fimela, Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka dia wajib membayar qadha.

  • Bersetubuh dengan Sengaja

Hal yang bisa membatalkan puasa selanjutnya yaitu ketika seseorang bersetubuh dengan sengaja. Bersetubuh termasuk pembatal puasa sekalipun pasangan yang melakukan persetubuhan tidak sampai mengeluarkan mani.

  • Keluarnya Air Mani Karena Keadaan Tertentu

Menurut sumber, Muhammad Al-Hishni R berkata ‘termasuk pembatal jika mengeluarkan mani. Baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya’. Namun ketika mani keluar karena mimpi basah maka beliau menambahkan kalau keluarnya air mani dengan berpikir atau karena ihtilam tidak termasuk pembatal puasa.