Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Begini Penjelasannya!

Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Begini Penjelasannya!

Primadaily– Pada tanggal 22-23 Maret 2020 akan diumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Calon Pegawai Negara Sipil atau CPNS tahun anggaran 2019.

Setelah pengumuman SKD, bagi yang lolos akan mengikuti tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 lanjutan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan, sesuai dari Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.

Proses Hasil Pengumuman SKD CPNS 2019

Pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan secara serentak baik dari instansi pusat maupun daerah. Hasilnya akan diumumkan melalui situs web instansi.

“Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi,” kata Paryono.

Pihak BKN sedang melakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD di Jakarta. Hal tersebut merupakan bagian dari persiapan pengumuman hasil SKD dalam rangka persiapan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.

Ada beberapa hal terkait dari data yang divalidasi oleh pihak BKN, pelaksana teknis seleksi CPNS, seperti:

  1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran
  2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  3. Ambang batas harus sesuai
  4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018
  5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan SKB

Proses rekonsiliasi data sendiri dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 dilakukan oleh tim pengolahan dengan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Data akan diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Menejemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Pada Level 3 akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP. Kemudian, dalam memasuki level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.

Terakhir di Level 1, Kepala BKN akan mengesahkan hasil rekonsiliasi dengan digital signature.

Setelah tahapan tersebut selesai, hasil akan diserahkan kepada instansi secara online. Setelah mendapatkan pengesahan, instansi masing-masing dapat mengumumkan hasil SKD peserta.