Tips Membeli Apartemen Agar Tidak Menyesal

Tips Membeli Apartemen

PrimaDaily – Agar tidak tertipu, ada baiknya memang memperhatikan sejumlah tips maupun rekomendasi dalam membeli apartemen.

Apartemen atau rumah pangsa merupakan sebuah alternatif hunian di sejumlah kota-kota besar, misalnya kota Jakarta. KBBI mengartikan apartemen sebagai tempat tinggal, yang mana terdiri dari kamar tidur, kamar mandi, kamar duduk, dapur, dsb dan berada pada salah satu lantai bangunan bertingkat. Pada umumnya bentuk gedung apartemen itu besar dan menjulang tinggi, bahkan bisa sangat mewah. Terlebih pada kota-kota besar dan berlokasi strategis atau dekat dengan pusat kota maupun pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu dalam satu kawasan apartemen biasanya terdiri dari puluhan bahkan ratusan susunan apartemen dengan kelengkapan sejumlah fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, hingga toko.

Sebagian orang juga kerap memutuskan untuk membeli apartemen sebagai investasi. Namun sebagian orang akan menyewa apartemen sebagai tempat persinggahannya apabila sering berkecimpung dalam urusan pekerjaan ke luar daerah. Mereka akan membeli atau menyewa apartemen pada daerah yang kerap ia kunjungi. Atau paling tidak lokasi apartemen dekat dengan perkerjaan dan bisnisnya.

Namun saat memutuskan untuk membeli sebuah apartemen, sebaiknya simaklah beberapa hal yang menjadi pertimbangan supaya anda tidak tertipu.

Tips Membeli Apartemen

Salah seorang dari Kementerian PUPR menjelaskan bahwa ada sejumlah aspek perizinan atau kepemilikan apartemen yang harus anda perhatikan, antara lain:

  1. Pastikan penerbitan izin lokasi/izin prinsip.
  2. Pastikan ada sertifikat Hak Atas Tanah.
  3. Pembuatan atau pengesahan akta pemisahan serta gambar dan uraian pertelaan.
  4. Perhatikan pembuatan proposal pembangunan rumah susun atau apartemen sederhana serta dokumen pendukung lainnya. Pastikan juga keikutsertaan rencana gambar dan uraian pertelaan.
  5. Pendaftaran akta pemisahan serta rencana gambar dan uraian pertelaan ke kantor pertanahan.
  6. Pastikan harus ada penerbitan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
  7. Penerbitan pembangunan fisik.
  8. Penyerahan fasilitas umum, alangkah lebih baik lagi bila ada fasilitas sosial ke pemda (pemerintah daerah).
  9. Pastikan penerbitan SLF (Surat Layak Fungsi).
  10. Penerbitan SHM Sarusun atas nama pengembang.
  11. Peralihan SHM Sarusun kepada pembeli apartemen.
  12. Pembuatan akta jual beli PPAT.