Cara Membuat SIM Internasional, Ternyata Mudah Saja

cara membuat sim internasional

PrimaDaily – Cara membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku secara internasional ternyata tidak terlalu rumit. Anda bisa melakukan tahapan-tahapan yang tersedia dalam artikel kali ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM yang anda miliki saat ini mungkin hanya berlaku untuk negara Indonesia saja. Sehingga saat sedang berada ke negara lain, anda tidak bisa menggunakan SIM tersebut untuk aktivitas berkendara secara bebas. Jadi bagi anda yang ingin berkendara di negara lain, anda harus memiliki Surat Izin Mengemudi yang berlaku secara internasional. Yang mana SIM tersebut juga berlaku pada hampir seluruh negara dunia. Melansir dari IDN Times, berikut informasi mengenai Surat Izin Mengemudi internasional.

1. Yang Menerbitkan SIM Internasional

Meski namanya SIM internasional yang berlaku untuk banyak negara, nyatanya yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi ini adalah pihak Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI). Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM internasional sejak tahun 2010 lalu.

2. Syarat-syarat

Tentu saja membuat Surat Izin Mengemudi yang berlaku secara internasional tidak terlepas dari syarat-syarat. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen berupa:

  • SIM asli atau SIM umum
  • KTP asli
  • Paspor asli
  • Bukti pembayaran (screenshoot/hasil print)
  • Kartu Izin Tinggal Tetap khusus WNA

3. Cara Membuat SIM Internasional

Untuk hal ini anda bisa melakukannya secara online dengan melakukan registrasi pada laman website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Saat browsing, ikutilah seluruh petunjuk dan mengisi setiap kolom yang diperlukan. Setelah itu klik tombol ‘daftar’. Kemudian jangan lupa untuk menangkap layar pendaftaran online anda untuk melakukan proses pembayaran.

4. Datang ke NTMC Polri

Sesudah selesai melakukan pembayaran, langkah berikutnya yaitu mendatangi NTMC Polri. Bawa semua berkas anda serta bukti pembayaran. Petugas nantinya akan memverifikasi berkas-berkas tersebut. Jika tidak ada masalah maka petugas akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan meminta tandatangan elektronik. Informasinya, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi internasional sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya sebesar Rp 225 ribu.

Setelah berhasil mengantongi SIM internasional maka anda sudah bisa berkeliling negara lain menggunakan mobil ataupun sepeda motor.